Tinggal diberi kotak sumbangan, bertuliskan kencing 500, berak 1000 lengkap sudah? Ada apa, kenapa tiba-tiba Ana Urbaningrum menggangap dirinya adalah jamban? Atau toilet umum?
Ada yang berita yang keluar hari ini jam 08.48 Jumat 7 April 2017 pagi tadi. yaitu
Beritanya:
Anas Urbaningrum: Muka Saya Dikencingi, Kepala Saya Diberaki dengan Keterangan Nazaruddin. Begitulah beritanya yang keluar hari ini. Sumber Tribun
Anas Urbaningrum mengecam pernyataan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, saat sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin lalu.
Menurut Anas Urbangingrum, keterangan-keterangan yang disampaikan Nazaruddin di persidangan tidak konsisten dan berisi fitnah, fiksi, dan fantasi terhadap dirinya.
“Saya bisa katakan hari Senin lalu di persidangan yang mulia ini, muka saya dikencingi, kepala saya diberaki dengan keterangannya,” kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Anas meradang berkali-kali difitnah oleh Muhammad Nazaruddin, sehingga juga menyebabkan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kini sebagai terpidana.
“Saya mohon maaf. Saya baca keterangan saksi Nazaruddin, di sana banyak inkonsisitensi kalau kita jeli. Karena itu saya sampaikan hal itu fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Apalagi fitnah ini berkali-kali,” tutur bekas ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
“Saya dibilang ketemu Saudara Andi Narogong, ketemu Saudara Setya Novanto, bahkan disebut Andi Narogong selalu lapor. Seumur belum pernah ketemu apalagi bahas proyek e-KTP. Ini kalau pengarang dapat hadiah nobel,” imbuh bekas anggota Komisi Pemilihan Umum itu.
Begitulah kira-kira lampiran berita dimana Anas menggangap dirinya adalah jamban, Lucu ya? Nah masuk ke topik pembahasan, Kadang pembelaan memang seharusnya terkesan “membela” ya itulah namanya pembelaan, tapi yang namanya fakta, dan juga bukti. Kalau sudah terbukti, hal tersebut tidak bisa lagi dibantah, apalagi dibela.
Kalau melihat ucapan Anas yang mengatakan bahwa dirinya di fitnah oleh Nazar, lalu berubah tingkatan menjadi status tersangka lalu terpidana sebenarnya hal ini bagi saya juga terkesan sebagai tudingan yang dilontarkan Anas kepada Nazar.
Karena pada Faktanya
Anas memang sudah terbukti bersalah dari kasus-kasus Korupsi sebelumnya.
Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Ingatkah kalian dulu?
Kalau Anas pertama kali hanya di vonis 8 tahun, pada 24 September 2014 beritanya sebagai berikut:

“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, Rabu (24/09) petang.
Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya. Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya “tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan.” Sumber BBC
Ternyata pada Senin, 08/06/2015

“Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang,” kata Krisna ketika dihubungi CNN Indonesia.
Krisna mengatakan, hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikul Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan bulan kurungan. Krisna menjelaskan, di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Berita CNN
Sepertinya Anas Memang Sakit Hati Dengan Nazar, oleh karenanya itu Anas mengatakan ini adalah fitnah dan fantasi semata, karena menggingat dirinya telah divonis penjara selama 14 tahun lamanya, dan apabila ini terbukti lagi. Maka tentunya umur Anas didalam penjara akan bertambah lagi.
Kalau bisa di ibaratkan sebagai Jamban. Mungkin jamban ini tidak pernah disedot sama Tukang Kuras WC kali ya, makin ditambah tinja, dan makin bau busuk juga rupanya, Karena hilang ditelan penjara.
Bagi para pejabat diluarsana. Janganlah kalian Korupsi, Karena kalian akan menyesal nantinya.

0 Response to "Muka Saya Dikencingi, Kepala Saya Diberaki. "
Posting Komentar