"Usai luntang-lantung jadi Penjual Cangkir dan Penceramah Panggilan.. Akhirnya ini Vonis dari Kejaksaan untuk Buni Yani.."



Setelah Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, London School of Public Relations (LSPR) memintanya untuk mengundurkan diri menjadi tenaga pengajar di kampus tersebut. Kehilangan mata pencahariannya, dalam konferensi pers yang digelar olehnya dan Tim Kuasa Hukum, Buni Yani menceritakan profesi Barunya.

"Sekarang saya sering diundang (ceramah), bukan cuma sekali saja oleh jemaah masjid di Jabodetabek," ungkap Buni Yani di kantor kuasa hukumnya, Jalan Haji Sa'abun, Jatipadang, Jakarta, Jumat (7/4).

Ia mengaku sering diminta berceramah mengenai dakwah melalui sosial media. Buni Yani menyebutkan, bahkan untuk bulan ini jadwalnya sudah penuh, apalagi pada peringatan Isra' Mi'raj yang sebentar lagi akan berlangsung.

"Lumayan laris ini. Saya belajar lagi karena umat ini mintanya macem-macem," jelas Buni Yani yang mengaku tidak belajar ilmu agama secara khusus di sekolah formal.

Ketika kehilangan profesinya sebagai dosen, ia harus memutar otak untuk bertahan hidup. Melalui rekan-rekannya, Buni Yani mendapatkan masukan untuk membangun usaha. 

"Saya rencananya mau jual mug ini. Ini mug Buni Yani, semoga bisa menjadi ladang dakwah juga," ujarnya sambil memamerkan Mug dengan tulisan Buni Yani Keadilan Untuk Semua.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni dianggap melanggar UU ITE karena memposting status cuplikan pidato Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian. Buni Yani nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Vonis Buni Yani

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memastikan bahwa pihaknya tidak menahan Buni Yani tersangka pelanggaran UU ITE, usai menerima pelimpahan tahap ke 2 dari Polda Metro Jaya, dan hanya mengenakan wajib lapor ke Buni Yani.

Wajib lapor kepada Buni Yani ke Kejari Depok, dilakukan Senin dan Kamis sampai kasus ini disidangkan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Depok Sufari, usai menerima pelimpahan tahap ke dua dan memeriksa Buni Yani di Kantor Kejari Depok, Senin (10/4/2017). 

"Buni Yani tidak kami tahan atas permintaan dan jaminan tim kuasa hukum serta istri. Namun ia kami kenakan wajib lapor Senin dan Kamis," kata Sufari.

Mengenai kapan kasus ini disidangkan dan dilimpahkan ke PN Depok, Sufari mengatakan, akan dilakukan secepatnya.
Namun, ia belum memastikan kapan lokasi sidang akan dilakukan.

"Kami akan lihat dengan mempertimbangkan keamanan dan kondusifitasnya. Jadi sidangnya nanti bisa dimana saja," kata Sufari.

Buni Yani sendiri mengaku lega tidak adanya penahanan atas dirinya oleh Kejaksaan.

Menurutnya, selain keluarga dan kuasa hukum yang menjamin dan meminta dirinya tak ditahan, banyak tokoh nasional yang juga siap menjamin dirinya agar tak ditahan dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Buni Yani karena status di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Buni Yani sempat mengajukan, gugatan praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Ahok ketika menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 ke Facebook.

Dengan jeratan UU ITE, Buni diancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

http://wartakota.tribunnews.com/2017/04/10/kejari-depok-kenakan-wajib-lapor-kepada-buni-yani

0 Response to ""Usai luntang-lantung jadi Penjual Cangkir dan Penceramah Panggilan.. Akhirnya ini Vonis dari Kejaksaan untuk Buni Yani..""

Posting Komentar