KPK akan Jemput Paksa Fahmi Habsyi Bila Mangkir Lagi di Sidang


KPK akan menjemput paksa Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi bila tidak memenuhi panggilan jaksa pada persidangan lanjutan. Fahmi sudah dua kali mangkir dari persidangan. 

"Rencana panggil paksa saksi Fahmi. Setelah dua kali tidak datang, KPK akan memanggil kembali untuk ketiga (kali) pada persidangan berikutnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

KPK menurut Febri menunggu penetapan majelis hakim untuk pemanggilan paksa saksi. 

"Berdasarkan Padal 159 ayat 2 KUHAP, hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan," kata Febri. 

Terkait persidangan yang berjalan, KPK juga mengumpulkan fakta-fakta persidangan soal keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus suap Bakamla. Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo juga akan dipanggil dalam sidang lanjutan.

"Fakta persidangan yang menyebutkan indikasi peran Kepala Bakamla, yang bisa menindaklanjuti tentu saja pihak POM TNI. Kami percaya Panglima TNI dan jajarannya, khususnya POM TNI memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara ini," sambung Febri.

0 Response to "KPK akan Jemput Paksa Fahmi Habsyi Bila Mangkir Lagi di Sidang"

Posting Komentar