Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa penuntut KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Menurut Ali, Choel menerima duit bersama Andi Alfian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Jaksa juga menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang pada saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.
Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 6,550 miliar, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar senilai Rp 300 juta, dan Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar.
Sejumlah nama pun disebut ikut menerima aliran dana. Mereka adalah anggota Komisi X DPR kala itu, Mahyuddin, senilai Rp 600 juta; Kepala Divisi Konstruksi l Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,532 miliar; perantara PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso senilai Rp 18,8 miliar; dan mantan anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.
Menurut jaksa, uang itu diduga berasal dari PT Adhi Karya. Tujuannya agar perusahaan pelat merah itu mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang belokasi di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor Jawa Barat.
Choel pun diduga ikut terlibat hingga meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi.
Jaksa juga menemukan indikasi bahwa kasus itu memperkaya sejumlah perusahaan. Beberapa dari mereka adalah Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya senilai Rp 145,157 miliar dan 32 perusahaan atau perorangan Sub Kontrak KSO PT Adhi dan Wika sebesar Rp 17,96 miliar.
Akibat korupsi tersebut, menurut jaksa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar. Choel menuturkan telah mengakui perbuatannya pada proyek 5 tahun lalu tersebut. “InsyaAllah saya kan sudah mengakui sejak lima tahun yang lalu, kalau mengakui itu ngapain sepotong-sepotong,” kata dia.

0 Response to "Choel Mallarangeng Diadili, Siapa Saja Terlibat Proyek Hambalang?"
Posting Komentar