Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Ali Makhmudin alias Lulu alias Abdurrohman. Alhasil, pembuat bom Thamrin itu tetap dihukum 8 tahun penjara.
Bom Thamrin terjadi pada 14 Januaro 2016 lalu. Serangan yang dilakukan Surudi, Hamka, dan Makhmudi, menewaskan warga sipil. Para pelaku penyerangan juga tewas setelah terlibat adu tembak dengan polisi.
Setelah itu, Densus 88 langsung melakukan operasi besar-besaran dengan menyasar siapa saja yang terlibat dalam kasus Bom Tharmin itu. Ternyata, aksi itu dilakukan lewat jejaring, bukan individu. Salah satu yang ditangkap adalah Ali Mahkmuddin dan dibekuk.
Ali kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam persidangan terungkap Ali lah yang merakit bom dan kemudian diserahkan kepada Surudi dkk.
Pada 26 Oktober 2016, PN Jakbar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ali karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 1151/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt., yang dimintakan banding," putus majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Rabu (5/4/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Sutarto KS dengan anggota Sri Anggarwati dan Syamsul Bahri Borut serta panitera pengganti Noerhayati. Majelis tetap memerintahkan Ali untuk dalam tahanan

0 Response to "Banding Ditolak, Pembuat Bom Thamrin Tetap Dibui 8 Tahun"
Posting Komentar